Detiktrans24.com,BANDAR LAMPUNG, 20 September 2026 — Proyek pembangunan drainase di Jalan Alimudin Umar, Kampung Panitrik, Rt. 01 Lk. II, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kini mengundang kecaman tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 ini dilaksanakan oleh PT. Malay Jayo Kiwah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 602.2/03/SPK-PL/C.07.PL/DR/III.03/2026, tertanggal 14 Agustus 2026, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
Saat awak media melaksanakan kontrol sosial di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar yang meragukan kejujuran pelaksanaan dan pengawasan:
1. Pondasi Lama Warga Diduga Dihitung Ulang Sebagai Pekerjaan Baru
Temuan paling mencolok: tembok pondasi milik warga yang sudah berdiri sebelumnya, hanya dirapikan dan diberi lapisan semen tipis, lalu dimasukkan ke dalam daftar volume pekerjaan seolah-olah dibangun dari nol. Padahal struktur tersebut sudah ada sejak lama dan seharusnya tidak menjadi beban anggaran proyek. Jika dibiarkan, ini merupakan indikasi kuat pemalsuan volume yang merugikan keuangan daerah.
2. Kualitas Material Di Bawah Standar
Pemeriksaan langsung di lokasi memperlihatkan adukan semen yang digunakan berpasir berlebih, mudah rontok, dan tidak padat — jauh dari spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Dikhawatirkan saluran drainase tidak tahan tekanan air saat musim hujan dan cepat rusak.
3. Papan Informasi Proyek Tidak Terpasang
Sesuai aturan, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat nilai anggaran, pelaksana, pengawas, dan jadwal pekerjaan. Namun di lokasi tidak ditemukan papan tersebut, sehingga masyarakat tidak mengetahui rincian maupun pihak yang bertanggung jawab.
4. Tidak Ada Penanggung Jawab di Lokasi
Saat awak media hendak mengonfirmasi temuan tersebut, para pekerja terlihat beristirahat dan tidak ada satu pun pejabat pelaksana, pengawas lapangan, atau perwakilan konsultan yang dapat dimintai keterangan.
Desakan Tegas Kepada Pihak Berwenang:
Awak media menuntut:
- Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas segera turun ke lapangan dan melakukan penghitungan ulang seluruh volume pekerjaan secara transparan;
- Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung jangan tutup mata dan telinga — segera lakukan pemeriksaan menyeluruh;
- Jika terbukti ada pemalsuan volume atau penggunaan material di bawah standar, pelaku wajib ditindak dan mengembalikan kerugian uang rakyat.
“Kami butuh jawaban yang jelas. Dana publik tidak boleh dihabiskan untuk mengerjakan sesuatu yang sebenarnya sudah ada, apalagi dengan kualitas yang diragukan,” tegas awak media.
Dasar Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2003 — Keuangan Negara;
- UU No. 2 Tahun 2017 — Jasa Konstruksi;
- Perpres No. 12 Tahun 2021 — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, PT. Malay Jayo Kiwah, maupun pihak terkait tetap diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan bukti yang menyanggah temuan ini. (Tim)






