Berganti Kades, Hilang Hak Warga: Ibu Rusyati Kehilangan Beras — PAW Muhammad Yazid Jawab dengan Kemarahan, Bukan Penjelasan

DETIKTRANS24.COMP//ESAWARAN, 22 September 2026 — Ketidakadilan penyaluran bantuan pangan kembali mencuat di Desa Kertasana, Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran. Seorang warga bernama Ibu Rusyati Dan Bapak Darsa, beralamat di RT 02/RW 01, kini kehilangan hak menerima jatah beras 30 kilogram yang sebelumnya rutin ia terima pada masa kepemimpinan almarhum Kepala Desa Irham.

Dulu Dapat, Kini Hilang: Karena "Tidak Punya Barcode"?

Berdasarkan keterangan warga yang dikonfirmasi langsung, selama masa jabatan almarhum Kades Irham, Ibu Rusyati termasuk penerima bantuan beras 30 kg per periode. Namun sejak Muhammad Yazid menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa, namanya tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Pihak desa menyampaikan alasan: bantuan hanya bagi warga yang memiliki kode barcode. Sisa jatah dari penerima yang tidak memiliki barcode seharusnya didistribusikan kepada warga yang belum terdaftar — namun dalam praktiknya, Ibu Rusyati justru tidak menerima apa pun. Artinya, jatah yang seharusnya menjadi miliknya tidak jelas kemana dialihkan.

 

Ditanya, Justru Dihadapi Dengan Kemarahan

Saat Ibu Rusyati datang ke kantor desa untuk menanyakan kejelasan hal tersebut, respons yang diterima justru jauh dari pelayanan publik:

"Dulu saya dapat waktu Pak Irham. Kok sekarang tidak dapat?" — tanyanya.

Alih-alih mendapat penjelasan transparan, PLT Kepala Desa Muhammad Yazid diduga bersikap arogan, memukul meja, dan berteriak marah kepadanya. Sayangnya, kejadian tersebut tidak terekam kamera, sehingga kesaksian ini murni berasal dari pengakuan warga yang hadir saat itu.

 

Pertanyaan Besar: Ke Mana Sisa Beras Itu?

Sistem penyaluran menetapkan: beras dari penerima yang tidak memiliki barcode wajib disalurkan kembali kepada warga yang membutuhkan namun belum terdaftar. Hilangnya jatah Ibu Rusyati dan warga lain yang serupa menimbulkan pertanyaan mendasar:

 

- Apakah verifikasi penerima dilakukan sesuai data yang sah?

- Ke mana dialokasikan sisa jatah beras dari warga tanpa barcode?

- Mengapa warga yang bertanya justru dihadapi dengan kemarahan?

 

Camat Diminta Turun Tangan

 

Terkait ketidakjelasan ini, warga berharap Camat turun melakukan pengecekan dan pengawasan langsung ke Desa Kertasana. Masyarakat menuntut:

 

1. Pemeriksaan daftar penerima bantuan periode sebelum dan sesudah pergantian kepala desa

2. Penjelasan resmi terkait mekanisme penyaluran sisa jatah warga tanpa barcode

3. Penegakan sikap pelayanan yang santun dan transparan dari pejabat desa

4. Jaminan agar hak warga yang layak menerima bantuan tidak dihilangkan hanya karena pergantian pimpinan

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 huruf a: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menjunjung tinggi hak warga negara dan memperlakukan setiap warga negara secara adil dan tidak diskriminatif.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71 ayat (1): Kepala Desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai rencana, pelaksanaan, dan hasil pembangunan serta pengelolaan keuangan desa.

 

 ( Tim wn88 )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR