Nanda Warga Bandar Lampung Menampung Hasil Tambang Emas Ilegal Di Sinar Harapan Jaya Cikantor. Harus Di Tangkap. Tim Ormas WN88 Akan Melapor Kan Ke APH

 


Minggu 27 September 2026 , 

PESAWARAN  Lampung, DETIK TRANS24.com

Salah satu nama yang disebut warga adalah Nanda, warga Bandar Lampung yang tinggal di Desa Harapan jaya, Kecamatan Kedondong. Nanda diduga menampung atau menerima bahan/material emas yang berasal dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Babakan Loa.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama untuk memastikan apakah material yang ditampung benar berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dan apakah pihak yang bersangkutan memiliki dokumen atau izin yang sah.

Secara hukum, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri asal material, aktivitas penampungan, serta dokumen perizinan yang dimiliki pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Nanda tersebut masih memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari Nanda dan pihak berwenang juga penting dimuat agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.


Masyarakat berharap dugaan rantai distribusi hasil PETI tidak hanya berhenti pada aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga ditelusuri sampai kepada pihak yang diduga menampung atau memperdagangkan hasil tambang tersebut.

Catatan hukum: Pasal 161 memang secara khusus mencakup kegiatan menampung mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. 


Selain itu, pada 2026 Kementerian ESDM menerbitkan kebijakan peningkatan pengawasan terhadap pengangkutan dan/atau penjualan komoditas mineral dan batubara. �

jdih.esdm.go.id

Pesawaran, 27/09/2026, detik trans, 


( Tim wn88 )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR