Revitalisasi SMPN 4 Pesawaran Rp1,079 Miliar Diduga Langgar Spesifikasi: Baja Ringan Tak Sesuai RAB, Keramik Tumpang Timpa — WN 88 Laporkan ke Kejati Lampung



DETIKTRANS24.COM// PESAWARAN, 19 September 2026 – Proyek revitalisasi gedung SMP Negeri 4 Pesawaran di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, dengan anggaran negara sebesar Rp1,079 miliar, kini terancam laporan hukum. Wartawan Independen WN 88 resmi membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, setelah temuan serius di lapangan dan ketiadaan tanggapan dari pihak sekolah maupun pelaksana selama berhari-hari.

 


Bukti Nyata di Lokasi:

- Baja Ringan di Bawah Standar: Hasil pantauan dan dokumentasi jelas menunjukkan material rangka atap bertanda SUNPLUS A30, bukan sesuai spesifikasi RAB yang mewajibkan ketebalan minimal 0,75 mm. Ini dugaan kuat penghematan biaya dengan kualitas rendah.

- Pemasangan Keramik Melanggar Teknis: Foto lapangan membuktikan keramik baru langsung ditumpang di atas keramik lama tanpa pembongkaran dasar. Pekerjaan asal jadi ini berisiko lantai tidak rata, mudah retak/lepas, dan umur bangunan pendek.

- Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan: Pengerjaan terlihat kasar, peralatan seadanya, tidak memenuhi standar pembangunan gedung pendidikan.

 



Pihak Bertanggung Jawab Menghilang:

Saat tim investigasi meminta klarifikasi, Kepala Sekolah Rianti, S.Pd. tidak dapat ditemui. Demikian pula pelaksana, konsultan pengawas, maupun pengelola proyek absen dan tidak bersedia memberikan penjelasan terkait ketidaksesuaian material maupun cara kerja.

“Karena tidak ada respon dan bukti pelanggaran terlihat jelas, kami WN 88 resmi melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung,” tegas tim. Tujuannya agar dilakukan audit menyeluruh, pencocokan dokumen RAB dengan realisasi fisik, serta penelusuran siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara.

Masyarakat dan WN 88 mendesak Kejaksaan memeriksa dugaan penyimpangan anggaran dan kelalaian pengawasan. Dana miliaran rupiah untuk sekolah harus menjamin kualitas dan keamanan bagi siswa, bukan habis pada bangunan yang cacat dan tidak layak.

 

Pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun pihak terkait tetap diberi hak menjelaskan dan membantah jika memiliki bukti sah yang bertentangan dengan temuan ini.

 

 ( TIM WN88 )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR