Detiktrans24.com // LAMPUNG SELATAN, 22 Agustus 2026 — Tim investigasi media berhasil menemukan dan memastikan lokasi gudang tertutup yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan sekaligus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, tepatnya di Jl. Sarirejo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan Sabtu (22/8/2026), bangunan berupa gudang berkeliling dinding gelombang tertutup rapat, tanpa papan nama usaha, tanpa plang izin maupun identitas kegiatan yang terpasang. Namun aktivitas di sekitarnya terlihat nyata: warga sekitar mengonfirmasi bahwa kendaraan berupa tangki BBM bermotif merah‑putih sering kali terlihat keluar masuk lokasi secara teratur untuk mengangkut bahan bakar ke dalam maupun keluar dari gudang tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber warga setempat yang dapat dipercaya namun ingin tetap dirahasiakan namanya, muncul dugaan kuat bahwa pengelola sekaligus pemilik gudang tersebut bernama Iqbal, yang diketahui masih berstatus aktif sebagai anggota aparat penegak hukum. Dugaan ini menjadi sorotan serius karena diduga memanfaatkan jabatan, wewenang maupun perlindungan yang dimiliki untuk menjalankan praktik pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
“Sering kami lihat mobil tangki merah‑putih masuk ke situ, parkir lama lalu pergi lagi. Katanya pemiliknya Pak Iqbal yang masih bertugas, tapi kami tidak berani bertanya lebih lanjut,” ungkap salah satu warga setempat kepada tim investigasi.
Dasar Hukum & Pasal yang Dilanggar:
Kegiatan penimbunan, penyimpanan maupun pengalihan BBM bersubsidi tanpa izin resmi melanggar ketentuan:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pasal larangan penyalahgunaan & penyaluran tidak sesuai alokasi;
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 34 ayat (1) & sanksi Pasal 110 terkait penimbunan barang kebutuhan pokok & pengedaran tanpa izin;
- Peraturan Menteri ESDM serta aturan penyaluran BBM bersubsidi yang melarang penyimpanan di tempat yang tidak terdaftar & berizin resmi;
- Jika benar milik aparat, juga melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas Korupsi, serta aturan disiplin/kode etik profesi yang berlaku.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan besar adanya perlindungan atau keberanian berlebih karena latar belakang pemiliknya. Awak media mendesak:
- Kepolisian Polda Lampung & Satgas Pengawasan BBM segera melakukan SIDAK mendadak & pemeriksaan lengkap lokasi;
- Meminta klarifikasi resmi terkait identitas, status kepegawaian & keterlibatan Iqbal yang dimaksud;
- Menelusuri aliran, sumber, jumlah BBM yang disimpan serta ke mana disalurkan;
- Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk pelindung maupun pengawas yang lalai atau terlibat langsung.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya & hukum berjalan adil bagi semua pihak,” tegas tim investigasi.


