Detiktrans24.com // LAMPUNG – Indikasi kuat praktik penyimpanan, pengoplosan, dan peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal terungkap di wilayah perbatasan. Lokasi gudang tersebut berada di Jalan Moh. Ali, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di Gang Swadaya IX, dekat Gapura batas wilayah, berdasarkan pemantauan langsung awak media pada Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas mencurigakan kerap terjadi di lokasi tersebut. Di sana sering dilakukan penggantian kemasan atau karung pupuk bermerek Urea. Asal-usul barang, kualitas isi, hingga standar mutu pupuk itu tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Praktik ini diduga sebagai modus pengoplosan pupuk bersubsidi yang dialihkan dari jalur resmi, sangat merugikan petani, dan jelas melanggar aturan penyaluran barang kebutuhan pokok pertanian.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi fakta ini melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang diduga sebagai pengelola gudang, jawaban yang diberikan justru mengundang kecurigaan lebih besar. “Biarkan saja berita itu ada. Gudang sengaja saya tutup karena memang sedang tidak ada barang,” tulis pihak terkait secara singkat dan tidak membantah dugaan tersebut.
Secara hukum, rangkaian kegiatan penimbunan, pengoplosan, hingga peredaran pupuk yang tidak melalui mekanisme resmi merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur tegas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Pelaku terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penyegelan lokasi, penghentian operasional permanen, hingga ancaman pidana penjara dan denda ekonomi yang besar, terutama jika terbukti ada pencampuran bahan atau penimbunan yang sengaja mengganggu tata niaga resmi pemerintah.
Dampak dari peredaran pupuk ilegal sangat nyata dan merugikan masyarakat. Kandungan nutrisi yang tidak terjamin berisiko merusak tanaman dan gagal panen. Di sisi lain, peredaran ini memicu ketidakstabilan harga di pasaran serta menutup akses petani terhadap pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai kuota resmi yang ditetapkan negara.
Saat dilakukan pengecekan ulang dan peninjauan ke lokasi guna konfirmasi akhir, gudang tersebut terlihat tertutup rapat, sepi, dan tidak ada aktivitas sama sekali. Awak media sama sekali tidak menjumpai satu pun orang atau petugas yang dapat dimintai keterangan langsung di tempat kejadian.
Berdasarkan fakta di lapangan, keterangan saksi, hingga jawaban pengelola yang tidak membantah dugaan, awak media mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung beserta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera turun tangan. Diperlukan penyelidikan mendalam, pengecekan fisik barang, serta tindakan tegas untuk membongkar jaringan ini. Keberadaan gudang ini diduga kuat telah menyalahgunakan jalur distribusi negara dan merugikan kepentingan rakyat luas, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung pangan daerah. (Tim)




