Detiktrans24.com // PESAWARAN – Dana Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mencapai nilai fantastis dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data penyaluran per 3 April 2026, total anggaran yang diterima tahun 2024 sebesar Rp1.693.074.000, sedangkan tahun 2025 sebesar Rp1.620.115.000. Secara keseluruhan, pemerintah desa mengelola dana rakyat senilai lebih dari Rp3,3 miliar, namun fakta di lapangan mengungkapkan hal yang mengundang tanya besar.
Awak media mendatangi Kantor Desa Gebang pada Senin (11/5/2026) guna meminta penjelasan dan konfirmasi resmi terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, Kepala Desa Ani diketahui tidak berada di kantor dan tidak dapat ditemui. Satu-satunya pejabat yang ada adalah Sekretaris Desa bernama Agustam atau akrab disapa Agus.
Saat ditanya rincian penggunaan dana, alokasi kegiatan, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), jawaban Sekdes sangat mengejutkan. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui hal-hal tersebut, padahal menurut aturan, Sekdes adalah pejabat teknis yang bertanggung jawab penuh atas administrasi, penyusunan anggaran, hingga pembuatan SPJ.
“Saya tidak tahu menahu soal anggaran 2024 dan 2025 itu. Kalau mau tanya apa saja yang dipakai, berapa nilainya, atau soal SPJ, tanya langsung saja ke Ibu Kepala Desa Ani,” ujar Agus tegas.
Ditanya lebih lanjut siapa yang mengerjakan laporan keuangan wajib tersebut jika bukan dirinya, Sekdes memberikan jawaban yang semakin menimbulkan kecurigaan. “Pembuatan SPJ itu saya juga tidak tahu. Mungkin saja itu diupahkan atau dikerjakan orang lain di luar perangkat desa,” tambahnya.
Padahal rincian data penyaluran yang diperoleh menunjukkan anggaran dibelanjakan untuk puluhan pos kegiatan, mulai dari pembangunan jalan usaha tani senilai ratusan juta rupiah, drainase, air bersih, insentif RT/RW, pembinaan lembaga kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, kesehatan, hingga penyertaan modal senilai Rp325 juta di tahun 2025. Semua itu seharusnya dicatat, dilaporkan, dan diketahui sepenuhnya oleh Sekdes.
Ketika awak media meminta bantuan Sekdes untuk menghubungi Bu Kades agar bisa dimintai keterangan, Agus justru mengaku sangat sulit berkomunikasi dengan pimpinannya itu.
“Susah dihubungi Bu Kades. Nomornya sering tidak aktif, jarang bisa dijangkau. Kalau datang ke kantor pun, beliau hanya muncul kalau ada keperluan mendesak atau ada jadwal rapat saja. Selain itu jarang ada di sini,” ungkapnya.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana akuntabilitas dan transparansi keuangan desa bisa terjamin, jika dana miliaran rupiah dikelola tanpa diketahui oleh pejabat teknis, laporannya kemungkinan dikerjakan pihak luar, dan pemegang kebijakan sulit ditemui maupun dihubungi?
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari Ibu Kepala Desa Ani terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa yang sangat besar itu. Awak media akan terus menindaklanjuti kasus ini demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat Desa Gebang. (Tim)
.jpg)
.jpg)

