Detiktrans24.com
Bandar Lampung – Kegiatan penambangan atau penggalian material jenis Galian C di kawasan Jalan Bypass Soekarno Hatta, Bandar Lampung, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Tim kami yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi menemukan alat berat sedang beroperasi di area yang berbukit. Tanah dan bebatuan terlihat berserakan di sepanjang jalan, menandakan aktivitas penggalian yang cukup intensif sedang berlangsung.
Saat ditanya mengenai legalitas kegiatan tersebut, para pekerja yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui apakah usaha ini sudah memiliki izin atau belum.
"Kami cuma pekerja, tidak tahu soal izin atau tidaknya. Gunung ini dikelola sama Pak Yono. Kalau mau tanya lebih lanjut, hubungi saja Pak Yono. Kami hanya disuruh bekerja," ujar salah satu pekerja dengan singkat.
Dugaan pelanggaran ini pun memicu keprihatinan berbagai pihak. Masyarakat dan pengamat berharap agar aparat setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Di samping masalah perizinan, kekhawatiran juga muncul terkait dampak lingkungan dan keselamatan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas penggalian yang tidak terawasi dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga kelestarian alam dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Red)



