Detiktrans24.com
Lampung Selatan, 26 April 2026 – PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Utama yang berlokasi di Jalan Family 1, RT 14/RW 5, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan adanya data siswa fiktif, ketidaksesuaian data fasilitas di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), serta kejanggalan dalam penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Pada hari minggu (26/04) , saat awak media melakukan pantauan langsung ke lokasi PKBM, seorang warga dengan inisial Ro yang meminta namanya disamarkan mengakui bahwa PKBM tersebut memang dikelola oleh Ibu Endang sebagai pemilik, dan berfungsi sebagai tempat belajar bagi anak putus sekolah. Namun, ia membantah klaim adanya ratusan peserta didik yang tercatat dalam data resmi.
"Iya pak, itu tempat untuk anak putus sekolah. Kegiatan belajarnya pun yang saya taunya bebas pak, gak harus datang ikut belajar. Tapi kalau dilihat, tidak banyak yang ikut belajar. Untuk siswanya juga gak sampai ratusan pak, cuman puluhan saja yang kami tau. Kalau sampai ratusan, tempatnya juga tidak mungkin muat kan pak?" ungkap Ro dengan nada yakin.
Saat melakukan konfirmasi langsung di lokasi, awak media menemukan beberapa murid dan guru sedang mengadakan rapat buat acara perpisahan. Ibu Endang terlihat sedang berbicara dengan salah satu guru sebelum menyadari kedatangan awak media. Ketika melihat tim media datang, Ibu Endang langsung buru-buru masuk ke dalam ruangan dan tidak keluar lagi. Saat awak media mengetuk pintu rumahnya untuk meminta klarifikasi, anaknya yang keluar menyatakan bahwa "ibu pergi ngelayat", padahal tim media sebelumnya telah melihat jelas Ibu Endang sedang berinteraksi dengan guru dan murid.
Perilaku ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya sesuatu yang disembunyikan terkait dengan keberadaan PKBM tersebut.
Berdasarkan data resmi Dapodik semester genap tahun ajaran 2025/2026, PKBM Utama tercatat memiliki total 517 peserta didik, 10 ruangan belajar, 1 ruangan guru, 2 ruangan toilet, serta 16 rombongan belajar (rombel) yang aktif.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang jauh berbeda. Ruangan yang ada di lokasi PKBM hanya sekitar 3-4 ruangan kecil yang tidak pernah terlihat penuh dengan peserta didik. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sebagian besar data siswa dan fasilitas yang tercatat di Dapodik adalah tidak sesuai dengan kenyataan atau bahkan bersifat fiktif.
Dalam kasus ini, tidak hanya data siswa yang dipertanyakan, tetapi juga penggunaan dana BOP yang setiap tahun diterima oleh PKBM tersebut. Besaran dana BOP yang diterima sepenuhnya bergantung pada jumlah peserta didik dan fasilitas yang tercatat di Dapodik, sehingga mark-up data yang dilakukan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Pihak media menduga bahwa terdapat pembiaran dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, tidak adanya evaluasi dan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan pendidikan di PKBM, bahkan patut diduga adanya kolusi antara oknum di dinas terkait dengan pengelola PKBM Utama untuk mendapatkan keuntungan dari dana BOP.
Media ini mengimbau agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan tegas. Pihak berwenang diminta untuk memanggil pengelola PKBM Utama serta pihak dinas pendidikan terkait untuk diperiksa secara mendalam, mengungkap dugaan mark-up data siswa, dan menyelidiki penggunaan dana BOP yang disinyalir mengandung unsur korupsi.
"Kita tidak bisa tinggal diam melihat dana pendidikan rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu. Semua pihak yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas perwakilan tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM Utama maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebu.
(Tim)





