Detiktrans24.com
Lampung Selatan - PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Anggrek yang beralamat di Jalan Sri Bunggur, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Laporan awak media di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara data tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan kondisi nyata tempat belajar tersebut.
Saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Tidak ada aktivitas belajar mengajar yang berlangsung. Lebih mengherankan lagi, jumlah ruangan yang tercatat resmi sangat jauh berbeda dari apa yang ada di lapangan. Minggu 26/04/2026.
Berdasarkan data Dapodik, PKBM Anggrek tercatat memiliki 239 orang peserta didik. Untuk menampung jumlah siswa tersebut, lembaga ini diklaim memiliki 19 ruangan bangunan yang terdiri dari 9 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang laboratorium, 1 ruang guru, 4 ruang toilet, dan 1 ruang gudang. Namun dalam kenyataannya, awak media hanya mendapati SATU RUANGAN KECIL saja di lokasi tersebut.
Upaya awak media untuk meminta penjelasan dari Pimpinan PKBM Anggrek, Suradi, menemui jalan buntu. Saat mendatangi kediamannya, Suradi diketahui tidak berada di tempat. Anak dari Suradi yang ditemui enggan memberikan keterangan apapun terkait pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
"Saya tidak ada urusan dengan PKBM ini. Kalau mau bertanya, langsung saja ketemu bapak saya," ujar anak Suradi saat ditemui awak media.
Ketika awak media meminta nomor kontak Suradi guna melancarkan klarifikasi, jawaban yang diterima justru semakin memperkuat kecurigaan. "Kalau mau nomor bapak saya, tanya saja ke Dinas Pendidikan. Sebagai media massa seharusnya Anda sudah punya jalur," ucapnya dengan nada ketus.
Masalah ini semakin memanas seiring informasi yang beredar. PKBM Anggrek diketahui pernah diperintahkan untuk mengembalikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang diterima secara berlebihan pada tahun 2024. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan apakah dana tersebut sudah dikembalikan ke kas negara atau belum.
Melihat adanya ketidaksesuaian data yang ekstrem dan dugaan penyimpangan keuangan, awak media menduga kuat adanya kolusi antara pengelola PKBM dengan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, dana BOP yang diterima lembaga pendidikan masyarakat sangat bergantung pada jumlah siswa dan fasilitas yang tercatat. Data yang dibesar-besarkan berpotensi menjadi sarana memperoleh dana negara secara tidak sah.
Menyikapi permasalahan ini, awak media menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melakukan Pemeriksaan Mendadak (SIDAK) secara menyeluruh.
Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk memastikan keberadaan siswa, memverifikasi kebenaran data fasilitas, serta menelusuri aliran penggunaan dana BOP dari tahun ke tahun. Dana pendidikan adalah uang rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.
"Kami menduga ada permainan di balik semua ini. Jangan sampai Dinas Pendidikan justru menjadi pelindung bagi pelaku penyimpangan. Seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," tegas perwakilan awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pimpinan PKBM Anggrek maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait kasus ini. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara. (Tim)




