Minggu 13 september 2026,
PESAWARAN Lampung , DETIK TRANS, :
Proyek Revitalisasi Gedung SMP di SMPN 4 Pesawaran, Desa Wayurang, Kecamatan Padang Cermin, dengan nilai anggaran Rp1.079.318.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, menjadi sorotan terkait transparansi pengelolaannya.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut mencantumkan nama pekerjaan, nilai anggaran, lokasi, dan masa pelaksanaan. Namun, identitas atau struktur kepengurusan pelaksana swakelola, termasuk KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), tidak terlihat tercantum pada papan informasi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: siapa yang ditetapkan sebagai pengelola kegiatan, bagaimana struktur kepengurusannya, dan apakah pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai dokumen swakelola, RAB, serta ketentuan teknis yang ditetapkan?
Sorotan tersebut bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Justru, pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar masyarakat dapat mengetahui secara transparan siapa pengelola dan bagaimana mekanisme penggunaan anggaran negara sebesar Rp1,079 miliar tersebut.
Pihak sekolah, pengelola swakelola, maupun instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai SK kepengurusan, KSB, RAB, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan, sehingga pengawasan publik dapat dilakukan secara terbuka dan berimbang.
Publik menunggu penjelasan: siapa pengelola swakelola proyek tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya?
Pesawaran, 13/09/2026 DETIK TRANS,
(Red)


