Revitalisasi SDN 4 Wonodadi Pringsewu Rp319 Juta Hanya Ganti Atap? Proyek Sekolah Pringsewu Langgar UUD & Dipertanyakan!


Detiktrans24.com,PRINGSEWU, 14 September 2026 – Proyek revitalisasi satuan pendidikan UPT SDN 4 Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp319.086.000, menuai sorotan tajam dan dugaan pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara serta standar keselamatan bangunan. Anggaran besar dialokasikan untuk merehabilitasi tiga ruang kelas, namun fakta di lapangan memunculkan banyak tanda tanya besar.

 

Berdasarkan hasil pemantauan langsung awak media di lokasi, saat kedatangan tim, para pekerja terlihat berkumpul di dalam ruang kerja yang sedang direnovasi dan baru bergegas bekerja saat kehadiran media diketahui. Hal pertama yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan struktur pengawasan lapangan. Saat ditanya siapa nama pengawas atau pihak yang bertanggung jawab teknis atas proyek, para pekerja mengaku tidak mengetahui. Mereka hanya menyatakan bekerja atas perintah Kepala Sekolah tanpa menyebutkan nama kontraktor maupun pengawas teknis resmi.

 

Kejanggalan mendasar terlihat pada mutu dan lingkup pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang disiapkan. Alih-alih dilakukan perombakan menyeluruh dan menjamin keamanan jangka panjang, revitalisasi ini diduga hanya sekadar mengganti penutup atap saja. Sementara itu, struktur rangka atap atau baja ringan diketahui tetap menggunakan material lama, bukan diganti yang baru. Hal ini sangat berisiko bagi keselamatan penghuni sekolah.

 




Dasar Hukum & Konstitusi:

Praktik ini diduga melanggar amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:

- Pasal 23 UUD 1945 mewajibkan seluruh pengeluaran negara dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan tepat guna demi kemakmuran rakyat .

- Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak pendidikan yang layak dan mengharuskan fasilitas pendidikan yang aman dan bermutu .

- Serta bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian mutu dalam setiap penggunaan dana negara. Selain itu, pembangunan sekolah wajib mengikuti standar teknis keselamatan bangunan sesuai peraturan terkait.

 

"Apakah masuk akal proyek rehabilitasi senilai ratusan juta rupiah hanya mengganti atap tanpa memperbarui struktur rangka penopangnya? Ini sangat tidak masuk akal dan berisiko membahayakan keselamatan siswa serta melanggar prinsip uang rakyat yang jelas dalam UUD 1945," tegas perwakilan media di lokasi.

 

Pertanyaan besar juga muncul terkait efisiensi dan kesesuaian penggunaan anggaran, mengingat nilai dana yang cukup besar namun lingkup pekerjaan terbatas serta ketiadaan pengawas jelas. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. 


Awak media berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara demi fasilitas pendidikan yang aman dan sesuai konstitusi.

(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR