Gudang BBM Ilegal Di Lematang Berdekatan Dengan Balai Desa! Diduga Milik Ari,Kapolda Diminta Tindak Tegas


Detiktrans24.com // LAMPUNG SELATAN, 6 September 2026 — Dugaan aktivitas ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Sebuah bangunan tertutup rapat yang berlokasi di wilayah Lematang kini menjadi sorotan tajam, bahkan berani beroperasi di lokasi yang sangat dekat dengan Balai Desa Lematang. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar atas pengawasan aparat setempat dan telah dilaporkan langsung kepada Kapolda Lampung.


Berdasarkan hasil peninjauan langsung tim investigasi di lapangan, lokasi gudang tersebut tertutup pagar besi tinggi yang berkarat dan tertutup rapat. Namun, melalui celah bangunan, tim berhasil memastikan keberadaan peralatan mencurigakan di dalamnya. Terlihat jelas sejumlah perangkat tangki/tandon yang disiapkan khusus untuk penampungan BBM, serta sebuah mobil tertutup yang terparkir di dalam kompleks. Mobil tersebut diduga berfungsi sebagai sarana transportasi pengangkut bahan bakar hasil penimbunan.


Informasi yang diperoleh dari warga sekitar sangat menguatkan dugaan tersebut. Warga membenarkan bahwa gudang yang dikelola oleh seseorang  diduga bernama Ari ini sangat sering didatangi kendaraan besar yang keluar-masuk secara teratur.




“Benar, mobil-mobil besar sering bolak-balik ke sana. Lokasinya tertutup, tapi aktivitasnya jelas terlihat jika diperhatikan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Fakta yang paling menyentak adalah lokasi gudang ilegal ini berdiri berdekatan langsung dengan Balai Desa Lematang. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat dan awak media: Apa yang terjadi dengan pengawasan kantor desa? Mengapa aktivitas yang mencurigakan dan berisiko tinggi ini dibiarkan berjalan begitu saja di bawah hidung aparat desa?


Keberadaan gudang penimbunan BBM tanpa izin di kawasan pemukiman dan dekat fasilitas umum bukan hanya melanggar aturan perdagangan dan energi, melainkan juga menimbulkan bahaya keselamatan serta keamanan lingkungan.


Merespons temuan yang mengkhawatirkan ini, pihak kami akan  menyerahkan laporan resmi kepada Kapolres Lampung Selatan dan Kapolda Lampung agar segera ditindaklanjuti. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas, pembongkaran gudang ilegal, serta klarifikasi dari pihak Balai Desa Lematang terkait lemahnya pengawasan di wilayahnya sendiri.


 

Dasar Hukum:


- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 54 ayat (1) pelanggaran penyimpanan tanpa izin.

- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 keamanan dan keselamatan bahan bakar.

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Pasal terkait penyalahgunaan izin dan perbuatan merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik gudang maupun instansi terkait. Awak media akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR