Dugaan Pungutan Rp45 Ribu di SMP Negeri 14 Bandar Lampung Disorot, Kepala Sekolah Terancam Dilaporkan


Detiktrans24.com // BANDAR LAMPUNG — Dugaan pungutan sebesar Rp45.000 yang dibebankan kepada wali murid di SMP Negeri 14 Bandar Lampung menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari seorang narasumber kepada LSM Maung terkait dugaan pungutan di lingkungan sekolah.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi LSM Maung mendatangi SMP Negeri 14 Bandar Lampung di kawasan Jalan Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung, untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.


Dalam klarifikasi tersebut, Kepala sekolah SMP Negeri 14 Bandar Lampung, Wasiat, membenarkan adanya uang sebesar Rp45.000 yang telah dipungut dari wali murid.


Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa dana tersebut rencananya akan dikembalikan kepada wali murid setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair.


“Uang tersebut akan dikembalikan kepada wali murid setelah dana BOS turun,” ujar Kepala sekolah SMP Negeri 14 Bandar Lampung saat memberikan klarifikasi.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian LSM Maung. Pasalnya, pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan didefinisikan sebagai penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Sementara itu, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.


Lebih lanjut, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penggalangan dana pendidikan oleh komite dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.


Karena itu, dugaan pungutan Rp45.000 tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi pendidikan terkait, terutama untuk memastikan dasar hukum, mekanisme pengumpulan dana, tujuan penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.


LSM Maung Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan


Di sisi lain, salah seorang wali murid meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, setiap penarikan dana dari wali murid harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.


LSM Maung juga menilai alasan pengembalian uang setelah dana BOS cair perlu dijelaskan secara terbuka kepada wali murid. Hal tersebut penting agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan kegiatan sekolah dan mekanisme pengelolaan dana.


Selain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pemerintah juga memiliki kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Namun, perlu ditegaskan bahwa Inpres Nomor 12 Tahun 2016 merupakan tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, bukan secara khusus peraturan tentang Saber Pungli.


Sementara itu, apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, LSM Maung menyatakan persoalan ini berpotensi dilaporkan kepada instansi berwenang apabila tidak mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang jelas.(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR