Detiktrans24.com // TANGGAMUS, 28 Agustus 2026 — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKS Nurul Falah di Jalan Raya Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.239.983.000, menuai dugaan pelanggaran mutu material maupun prosedur pelaksanaan. Proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam waktu 90 hari kalender (Juli–Oktober 2026) ini justru memunculkan sejumlah kejanggalan saat awak media melakukan kontrol sosial di lokasi.
Awak media berhenti di lokasi untuk melakukan pengawasan langsung. Pintu gerbang awalnya tertutup, namun setelah dibuka dan masuk, awak media disapa seseorang yang mengaku sebagai panitia. Setelah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud untuk melakukan kontrol sosial serta mengambil dokumentasi, pihak tersebut sempat mempersilahkan. Namun saat awak media mulai menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan hendak menanyakan hal tersebut, panitia yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi.
1. Baja Ringan Diduga Tidak Sesuai Standar
Dari pengamatan langsung, baja ringan yang dipasang baik pada rangka tulangan maupun rangka atap terlihat tidak memenuhi standar mutu yang disyaratkan. Ukuran, ketebalan, maupun kekuatan profil baja ringan dinilai di bawah spesifikasi minimal untuk bangunan pendidikan, sehingga dikhawatirkan tidak mampu menahan beban atap dalam jangka panjang.
2. Penggunaan Semen "Merah Putih" Dipertanyakan
Awak media menemukan penggunaan semen merek "Merah Putih" untuk pekerjaan struktur bangunan. Jenis semen ini diduga tidak masuk dalam daftar material standar untuk pekerjaan konstruksi bangunan publik, sehingga kekuatan dan ketahanan bangunan menjadi sangat diragukan.
3. Sebagian Pekerja Tidak Memakai Alat Pelindung Diri (APD/K3)
Saat peninjauan, terlihat jelas bahwa tidak semua pekerja memakai helm pengaman maupun perlindungan kerja lainnya. Sebagian pekerja tidak menggunakan APD, padahal ini kewajiban mutlak di lokasi proyek konstruksi — melanggar prinsip keselamatan kerja dan berisiko tinggi kecelakaan.
4. Pekerja Bukan Warga Lokal — Duga Sistem Kontraktor/Pihak Ketiga
Ketika ditanya asal para pekerja, salah satu tukang membenarkan bahwa lebih dari lima orang yang bekerja di sana bukan berasal dari Desa Gunung Tiga maupun sekitarnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga/rekanan, padahal prinsip program revitalisasi satuan pendidikan seharusnya melibatkan tenaga kerja lokal dan dikelola secara swakelola oleh panitia satuan pendidikan.
5. Panitia Menghilang Saat Akan Dikonfirmasi
Setelah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, awak media berniat menanyakan langsung kepada panitia dan Kepala Sekolah yang sebelumnya hadir dan mempersilahkan masuk. Namun, pihak tersebut sudah tidak ada di lokasi saat dicari. Kepergian tanpa kejelasan di tengah proses peninjauan semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian yang ditutupi dari pengawasan publik.
- Mengapa baja ringan dan semen yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi standar untuk bangunan pendidikan?
- Apakah pekerjaan ini benar-benar dikelola oleh P2SP atau justru sudah diserahkan kepada kontraktor/pihak ketiga tanpa prosedur resmi?
- Mengapa mayoritas pekerja bukan dari warga sekitar, padahal proyek berada di tengah masyarakat setempat?
- Di mana pihak panitia saat ada pertanyaan terkait kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan?
- Apakah pengawasan mutu dilakukan sebelum material dipasang, atau langsung dipasang tanpa pemeriksaan kelayakan?
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 43 ayat (1) & Pasal 70: Wajib menggunakan material sesuai spesifikasi dan standar mutu yang berlaku. Penggunaan material di bawah standar merupakan pelanggaran berat.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Wajib menyediakan dan mewajibkan penggunaan alat pelindung diri. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang Baja Ringan untuk Konstruksi Bangunan: Menetapkan standar ketebalan, kekuatan, dan mutu baja ringan yang boleh digunakan. Penggunaan yang tidak memenuhi syarat dilarang keras.
- Pedoman Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan: Pelaksanaan oleh P2SP dilarang menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis. Tenaga kerja sebaiknya memprioritaskan warga sekitar.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Anggaran negara wajib digunakan secara tepat guna, efisien, dan sesuai spesifikasi. Penggunaan material rendah mutu dapat dikategorikan merugikan keuangan negara.
Awak media menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi Lampung, Balai Pengawas, serta Inspektorat untuk segera:
1. Turun tim teknis untuk memverifikasi spesifikasi baja ringan dan semen yang digunakan.
2. Memeriksa dokumen pengadaan material — apakah sudah sesuai standar dan prosedur.
3. Meminta klarifikasi resmi kepada Ketua P2SP terkait penyerahan pekerjaan kepada pihak luar serta alasan menghilang saat ditanya.
4. Memeriksa kepatuhan K3 dan menertibkan penggunaan APD di lokasi proyek.
5. Menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan material tidak memenuhi syarat, hingga diganti dengan yang sesuai standar.
"Rp1,2 miliar uang rakyat harus menghasilkan bangunan yang kuat dan layak untuk pendidikan generasi penerus, bukan bangunan yang materialnya diragukan kualitasnya. Panitia yang hilang saat ditanya semakin memperkuat dugaan ada yang ditutupi. Kami tunggu penjelasan resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang." — tegas awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak panitia maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Awak media akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga tuntas. (Tim)


