Detiktrans24.com//PESAWARAN — Ketua WN88 Pesawaran menyoroti sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Tahun Anggaran (TA) 2024, 2025, dan 2026.
Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan desa. WN88 Pesawaran meminta agar realisasi sejumlah kegiatan tersebut dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang transparan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan fisik di lapangan.
Ketua WN88 Pesawaran menilai penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Mada Jaya yang perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.
TA 2024
Pada Tahun Anggaran 2024, Dana Desa Mada Jaya tercatat memiliki pagu sebesar Rp1.044.160.000.
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:
Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial sebesar Rp30.000.000;
Honorarium Staf Kantor Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan sebesar Rp48.000.000;
Pembangunan Gorong-gorong 1 sebesar Rp9.776.000;
Pembangunan Gorong-gorong 3 sebesar Rp9.776.000;
Pembangunan Gorong-gorong 2 sebesar Rp25.339.000;
Rehabilitasi Sayap Jembatan Milik Desa Mada Jaya sebesar Rp174.190.000;
Pengerasan Jalan Desa Dusun 4, 5, 6, 7, dan 8 sebesar Rp32.330.000;
Pemeliharaan Jalan Desa Dusun 1 dan 8 melalui PKTD sebesar Rp9.075.000;
Rabat Beton Dusun 9 sepanjang 200 meter sebesar Rp49.995.000;
Peningkatan Prasarana Energi Alternatif Desa berupa Lampu Surya sebesar Rp60.000.000;
Pemberian Bantuan Meja Posyandu sebesar Rp18.500.000.
TA 2025
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa Mada Jaya tercatat sebesar Rp1.022.483.000.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan meliputi:
Honorarium Staf Kantor Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan sebesar Rp48.000.000.
Belanja Alat Tulis Kantor (DD) sebesar Rp42.090.245;
Penyediaan Sarana Perkantoran sebesar Rp27.586.155;
Penyediaan Sarana Perkantoran sebesar Rp8.000.000;
Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun 4, 5, 6, dan 7 sebesar Rp39.820.000;
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani melalui PKTD sebesar Rp11.800.000;
Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya sebesar Rp50.000.000;
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp204.496.600.
TA 2026
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2026, Dana Desa Mada Jaya tercatat memiliki pagu sebesar Rp362.393.000.
Adapun kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya:
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani melalui PKTD sebesar Rp12.050.000;
Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp58.820.000.
Minta APIP Lakukan Pemeriksaan Langsung
Ketua WN88 Pesawaran meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga perlu disertai pengecekan langsung ke lapangan, khususnya terhadap pekerjaan fisik.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencocokkan antara dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, realisasi anggaran, serta kondisi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Sementara terhadap penyertaan modal desa, pemeriksaan diharapkan dapat menelusuri dasar penganggaran, mekanisme penyaluran, penggunaan dana, penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawabannya.
Kami meminta agar pengelolaan Dana Desa Mada Jaya dapat diperiksa secara menyeluruh.Kalau memang seluruh kegiatan sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat.Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua WN88 Pesawaran.
WN88 Pesawaran juga mendorong APH untuk melakukan pendalaman apabila hasil pemeriksaan APIP nantinya menemukan indikasi yang mengarah pada penyimpangan atau potensi kerugian keuangan negara.
Namun demikian, WN88 menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan telah terjadi tindak pidana. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum dari lembaga yang berwenang.
Pemerintah Desa Diberikan Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mada Jaya terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut.
Media memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Mada Jaya maupun pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab.
Keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan memenuhi kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(**)


