Detiktrans24.com // LAMPUNG SELATAN, 8 Agustus 2026 – Aktivitas penggalian bahan galian golongan C yang berlangsung secara terbuka di Desa Gunung Langgar, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai kecaman warga. Kegiatan yang dikerjakan dengan alat berat ekskavator ini terlihat beroperasi leluasa tanpa ada tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengawas lapangan di lokasi tersebut diketahui bernama Joko. Modus operandi yang digunakan terkesan menyamarkan aktivitas pertambangan dengan kedok pembukaan dan pembuatan lahan untuk perumahan. Padahal aktivitas penggalian dan pengambilan material tanah serta batu berlangsung terus-menerus dan hasilnya diduga diperjualbelikan.
Warga sekitar mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut. Truk-truk besar yang keluar-masuk lokasi menimbulkan debu yang beterbangan ke pemukiman warga, sekaligus merusak badan jalan yang menjadi akses utama. "Kami merasa risih. Setiap hari debu bertaburan, jalanan pun rusak berat akibat dilewati truk besar yang memuat material galian. Kami tidak tahu apakah kegiatan ini memiliki izin resmi atau tidak," ungkap warga.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah pengelola galian tersebut telah memiliki izin usaha pertambangan rakyat (Izin PR) maupun izin perubahan tata ruang untuk pembukaan lahan perumahan. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin penggalian material dapat dilakukan dan dijualbelikan jika bukan sebagai kegiatan pertambangan.
Warga mendesak instansi terkait mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Pemerintah Kecamatan Tanjung Bintang untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi. Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang, maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan dan pihak pengelola dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dasar hukum yang diduga dilanggar:
- Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 160 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin; tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 14 jo Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan terkait Tata Ruang dan Retribusi Pengendalian Pemanfaatan Tanah: Pembukaan lahan dan pengambilan material tanah/batu wajib sesuai peruntukan dan memiliki izin dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai ketentuan UU Pers. (*)


