Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembuatan Beton Pracetak Program P3A di Desa Sindang Garut Disorot Awak Media


Detiktrans24.com // Pesawaran, Lampung | Selasa, 4 Agustus 2026 – Pekerjaan pembuatan Beton Pracetak Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan setelah awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proses pembuatannya.


Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah Beton Pracetak yang baru selesai diproduksi terlihat mengalami retak dan pecah. Selain itu, awak media juga mendapati semen yang digunakan diduga bermerek Rajawali, yang menurut dugaan awak media merupakan semen dengan harga lebih rendah dibanding merek lain yang lazim digunakan pada pekerjaan konstruksi tertentu. Dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun instansi teknis yang berwenang.


Awak media juga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan secara borongan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan.


Usai melakukan dokumentasi di lokasi produksi Beton Pracetak, awak media mendatangi kediaman Ketua TPK P3A Desa Sindang Garut, Kaswoto, untuk meminta konfirmasi. Saat ditemui, Kaswoto sedang bersiap meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Setelah awak media memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud meminta klarifikasi terkait spesifikasi pekerjaan Beton Pracetak, Kaswoto menyatakan belum dapat memberikan tanggapan dengan alasan hendak bepergian.


Selain dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, awak media juga tidak menemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat yang memuat informasi mengenai sumber anggaran, nilai anggaran, serta lokasi atau sasaran pekerjaan.


Menurut informasi yang diperoleh awak media, pada saat sosialisasi Program P3A di Hotel Novotel Garuntang, Bandar Lampung, yang dihadiri kepala desa penerima program, Ketua TPK, TPM P3A, serta unsur aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, seluruh pelaksana diingatkan agar menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), serta tidak melakukan penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.


Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang konsultan yang ditemui awak media di Balai Besar beberapa hari sebelumnya, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


Atas temuan tersebut, awak media berencana menyampaikan laporan kepada instansi yang membidangi program tersebut di Balai Besar Provinsi Lampung agar dilakukan pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan serta dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.


Dugaan Ketentuan yang Perlu Menjadi Perhatian


Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, maka pelaksana kegiatan dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila informasi kegiatan yang wajib diumumkan kepada masyarakat tidak disampaikan secara terbuka.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.


Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua TPK P3A Desa Sindang Garut, Kaswoto, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR