Detiktrans24.com // LAMPUNG SELATAN, 13 JULI 2026 – Temuan di lapangan mengungkap dugaan pelanggaran berat aturan pertambangan dan pengelolaan lahan di wilayah Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Aktivitas penggalian material tanah (Galian C) serta perubahan fungsi lahan yang dikelola oleh sosok bernama Danu diduga berjalan tanpa perizinan sah dari instansi berwenang.
Tim pemantauan yang juga merupakan perwakilan kontrol sosial tingkat provinsi mendapati kegiatan berlangsung dengan menggunakan alat berat ekskavator dan puluhan unit truk pengangkut tanah. Aktivitas ini diduga sekaligus mengubah fungsi lahan yang tadinya merupakan area pertanian dan perkebunan sawit, tanpa prosedur administrasi yang berlaku.
Tidak Ada Izin Resmi dari Instansi Terkait
Hasil konfirmasi langsung ke sejumlah pejabat teknis di lapangan menunjukkan fakta mencolok:
- Instansi Pertanahan dan Pertanian Kabupaten Lampung Selatan menegaskan tidak pernah menerbitkan izin terkait penggalian maupun pengubahan fungsi lahan di lokasi tersebut. "Secara tertulis maupun lisan, kami tidak pernah memberikan izin. Sampai hari ini tidak ada berkas yang masuk ke kami," ungkap salah satu petugas yang ditemui di lokasi.
- Pernyataan yang sama disampaikan terkait dugaan izin dari tingkat kecamatan: "Kami belum pernah menerima permohonan maupun penerbitan izin untuk kegiatan ini. Hanya ada perintah lisan dari Camat agar segera ditindaklanjuti, namun belum ada langkah nyata sampai saat ini."
Pihak pengelola lokasi justru menyatakan telah memiliki izin dari tingkat desa dan kecamatan, namun hal ini dibantah tegas oleh petugas di lapangan.
Dugaan Manipulasi Alasan & Pelanggaran Aturan
Kegiatan di lapangan sempat diklaim sebagai bagian dari program "Pencetakan Sawah Baru" yang dikaitkan dengan program pemerintah pusat. Namun, petugas memastikan:
"Program pencetakan sawah adalah program resmi pemerintah. Namun aktivitas di sini sifatnya pribadi, bukan program negara. Selain itu, material tanah hasil galian justru terlihat diangkut dan dijual-belikan, bukan hanya untuk perbaikan lahan pertanian."
Hal ini menjadi indikasi kuat pelanggaran UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Setiap pengambilan dan pengangkutan material Galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Galian C, serta tidak boleh mengubah fungsi lahan produktif tanpa persetujuan resmi.
Awak Media yang turun ke lokasi menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini:
"Kami tidak meminta keuntungan apapun, tugas kami hanya mengawasi. Namun kami melihat ada pihak yang seolah menutup mata, bahkan ada yang berusaha menutupi pelanggaran ini. Cara berkomunikasi pihak pengelola juga tidak transparan dan menolak klarifikasi."
Sampai berita ini diterbitkan, tim belum berhasil menjumpai maupun mendapatkan tanggapan resmi dari pengelola lokasi, Danu. Tim juga belum mendapatkan informasi apakah Satpol PP dan aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai perintah yang disampaikan Camat Jati Agung.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tim)



