Detiktrans24.com // LAMPUNG SELATAN – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang dengan nilai kontraktual Rp1.202.173.000 menuai sorotan tajam. Temuan lapangan tim awak media menimbulkan keraguan serius mengenai kesesuaian besarnya anggaran dengan realisasi pekerjaan fisik, serta keabsahan proses pengelolaan proyek.
Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, lingkup pekerjaan yang dilaksanakan hanya mencakup rehabilitasi enam ruang kelas dan pembangunan satu ruang laboratorium. Dari enam ruang kelas tersebut, hanya dua ruang yang diganti rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya sekadar penggantian genteng saja.
"Kegiatannya rehabilitasi enam ruang kelas: dua ruang ganti rangka atap dan genteng, empat ruang hanya ganti genteng, ditambah satu ruang laboratorium baru. Saya hanya pekerja harian, kalau tidak salah pelaksananya bernama Sugito," ujar salah satu pekerja kepada awak media.
Keterangan itu diperkuat bukti visual di lapangan: pada empat ruang kelas yang hanya diganti genteng, rangka kanal baja ringan diduga menggunakan material lama. Sejumlah batang kanal masih terlihat jelas bekas lubang baut dan mur, yang menandakan material tersebut sudah pernah dipasang sebelumnya.
Jika benar material bekas digunakan kembali, publik berhak mengetahui apakah hal ini memang tercantum dalam dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau justru terjadi penyimpangan antara perencanaan tertulis dengan pelaksanaan di lapangan. Mengingat dana bersumber APBN, setiap item pekerjaan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Selain masalah material, validitas pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pun dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan Sugito selaku ketua pelaksana kegiatan diduga tidak memiliki kompetensi maupun pengalaman di bidang konstruksi.
Padahal petunjuk teknis program mensyaratkan ketua pelaksana menguasai bidang konstruksi: mampu memahami gambar kerja, menghitung volume, mengawasi mutu bangunan, serta memastikan anggaran digunakan sesuai spesifikasi standar. Penunjukan pihak yang tidak memenuhi syarat dinilai berisiko tinggi menimbulkan penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua P2SP, Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, maupun pihak terkait lainnya, namun belum ada tanggapan atau penjelasan resmi. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat mendesak Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokus kajian meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan RAB, spesifikasi material, proses pembentukan P2SP, hingga kesetaraan nilai anggaran dengan hasil fisik yang terbangun.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini.





