Detiktrans24.com // Lampung Tengah - Diduga Mobil New Cery BE 9496 NS melakukan pengecoran jenis pertalite di SPBU Coco 21.341.14 Labuan Dalam Lampung Tengah dengan tengki modifikasi dan barcode BBM siluman.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite dan solar telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.
Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite dan solar tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dan solar dengan jerigen maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.
Tetapi masih saja peraturan tersebut di langgar oleh pengecor yang berinisial Ucil dengan menggunakan kendaraan modifikasi jenis New Cery BE 9496 NS Melakukan Pengecoran yang melakukan pengisian pertalite dibeberapa SPBU di Lampung Tengah, yang dengan sengaja memodifikasi Tanki kendaraannya untuk melakukan pengecoran dengan mengunakan barcode siluman setiap harinya.
"Dari pantauan awak media dilapangan dan sengaja mengikuti kendaraan New Cery dengan nopol BE 9496 NS kendaraan modifikasi tersebut bebas melakukan pengisian ke sejumlah SPBU dengan mengunakan barcode siluman, Mobil tersebut diduga memiliki sejumlah barcode dengan nopol berbeda-beda.
Saat dipantau awak media diketahui sudah dua SPBU dimasuki kendaraan tersebut dan sedang melakukan pengisian salah satunya di SPBU Coco 21.341.14 Labuan Dalam Lampung Tengah.
Sementara salah seorang warga yang sedang berada didekat SPBU tersebut membenarkan adanya kendaraan tersebut sering sekali terlihat melakukan pengecoran di beberapa SPBU di wilayah Lampung Tengah.
"iya sering banget saya lihat Mobil itu bang ngisi pertalite keluar pom ini masuk pom sana, terkait soal plat dan barcode yg digunakan siluman atau tidak nya saya kurang paham soal itu bang," jelasnya.
Diketahui, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
• Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
• Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Hingga berita ini diterbitkan belum adanya konfirmasi dari pemilik kendaraan modifikasi tersebut. (Tim)


