Kegiatan Sambung Ayam Masih Marak di Dusun Sukabandung, Warga Resah dan Minta Aparat Bertindak


Detiktrans24.com // Lampung Selatan – Praktik perjudian sambung ayam dikabarkan masih merajalela di Dusun Sukabandung, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini berlangsung di sebidang tanah yang diketahui milik warga bernama Rody, yang diduga mendapat dukungan atau perlindungan, sehingga berani beroperasi secara terbuka meskipun dilarang oleh hukum. Sabtu 16/05/2026.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, arena tersebut dipenuhi oleh puluhan orang yang hadir sebagai penonton sekaligus peserta taruhan. Kegiatan berlangsung dengan sangat terbuka, seolah tidak ada rasa takut akan tindakan dari aparat penegak hukum. Warga sekitar mengaku sangat resah dan merasa terganggu dengan aktivitas tersebut; selain mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan, kegiatan ini juga dikhawatirkan memicu perselisihan, pertengkaran, maupun masalah sosial lainnya di tengah masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi ini telah lama dijadikan tempat rutin penyelenggaraan sambung ayam. Warga pun menyayangkan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, padahal lokasi, pemilik lahan, dan pelakunya sudah diketahui secara jelas oleh warga. Dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu membuat warga enggan melapor secara resmi, karena merasa khawatir akan adanya ancaman atau tindakan balasan.

"Kami sudah sangat resah, kegiatan ini berlangsung terus-menerus dan sangat mengganggu kami. Kami mendengar tempat ini milik Rody dan ada yang membacking, makanya berani beroperasi terang-terangan seperti ini. Kami meminta Kapolda Lampung dan aparat penegak hukum segera turun tangan, lakukan sidak mendadak dan tangkap para pelaku maupun penyelenggaranya. Kami ingin lingkungan kami aman, damai, dan bersih dari segala bentuk perjudian," ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga berharap adanya langkah tegas dan nyata dari kepolisian, agar praktik perjudian ini bisa diberantas sepenuhnya dan tidak terulang kembali. Keberadaan aktivitas ini dinilai merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya kegiatan sambung ayam di wilayah Kecamatan Natar tersebut. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR