Ini lah Rumah Gembong Penambang Emas Yang Merasa Kebal Hukum. Di Balik Gerbang Hitam. Ada Lumbung Mesin Giling Di Duga Tidak Mengantongi Surat Izin. Gelondong


Detiktrans24.com



Pesawaran – awak media dan Ormas Kabupaten Pesawaran, meminta kepada bapak ASLAN yg beralamat di desa harapan jaya, jangan melakukan aktivitas pada malam hari, apa lagi aktepitas yg rentan merenggut NYAWA MANUSIA. kami selaku dari media dan lembaga mengharapkan jangan ter ulang kejadiyan seperti bulan -bulan kemarin. bicara terkait aktivitas gelundung pengolahan batu yang mengandung mineral, emas milik bapak ASLAN warga Desa Harapan jaya Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang diduga beroperasi secara ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri atau air raksa.


Menurut awak media dan lembaga, aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar akibat penggunaan merkuri dalam proses pengolahan material batuan.


“Penggunaan merkuri atau air raksa dalam aktivitas pengolahan emas sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami menduga aktivitas ini berjalan tanpa izin resmi dan terkesan kebal hukum,” 


Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Polda Lampung agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.


Awak media dan lembaga, menjelaskan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, penggunaan bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti mencemari lingkungan.


“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, agar tidak terjadi dampak lingkungan yang lebih luas dan keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan aktivitas pengolahan batu mengandung emas tersebut. Dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR