Melana Hostel&Cafe Diduga Langgar Aturan,Bangunan Memakan Bahu Jalan Sultan Agung Way Halim


Melana Hostel&Cafe

Detiktrans24.com

Bandar Lampung, [19/04/2026] – Pembangunan Melana Hostel & Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Jalur Dua, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan diduga telah melanggar peraturan tata ruang dan ketentuan lalu lintas, setelah ditemukan konstruksinya mengambil atau memakan batas bahu jalan yang seharusnya menjadi area publik.

 Dari pantauan langsung awak media, struktur bangunan dan papan nama yang telah dipasang terlihat jelas melebihi batas lahan yang ditetapkan, bahkan masuk ke dalam area milik jalan umum. Kondisi ini membuat ruas jalan menjadi terasa lebih sempit dan dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 Permasalahan ini tidak hanya menyangkut aspek estetika, namun juga mengarah pada pelanggaran peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, secara tegas melarang setiap pihak mendirikan bangunan atau konstruksi apapun di pinggir jalan umum maupun jalan lintas provinsi yang dapat mengurangi fungsi jalan atau memakan bahu jalan.

 Dalam ketentuan yang diatur, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda yang cukup besar, mengingat tindakan tersebut dianggap merusak fasilitas umum dan mengganggu kepentingan bersama masyarakat.

 Selain itu, bangunan tersebut juga diduga tidak mematuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Secara teknis dan berdasarkan peraturan daerah, setiap bangunan wajib memiliki jarak aman dari tepi jalan, dengan standar minimal berkisar antara 3 hingga 5 meter sesuai klasifikasi jalan. Untuk jalan utama seperti Jalan Sultan Haji, bahkan disyaratkan jarak hingga 8 meter.

 Namun pada kasus ini, bangunan Melana Hostel & Cafe terlihat dibangun sangat dekat bahkan telah melewati batas tepi jalan, sehingga area bahu jalan yang seharusnya berfungsi sebagai zona pengaman atau ruang darurat justru tertutup oleh konstruksi bangunan.

 Sejumlah warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimta), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.

 Masyarakat khawatir bahwa jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan, akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan lainnya di wilayah Kota Bandar Lampung, serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas maupun kecelakaan di kemudian hari.

 Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola bangunan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan yang terjadi.

  Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR