SPBU 23-351-01 Rajabasa Bandar Lampung: Antrian Truk Diduga Mafia Solar Subsidi, Seolah Diatur Operator & Pengawas


Detiktrans24.com // BANDAR LAMPUNG, 24 Juli 2026 – Keberadaan antrian kendaraan yang tidak lazim di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor kode 23-351-01 yang berlokasi di Gang Bypass Raya, Jalan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

 

Tim investigasi media yang melakukan penelusuran di lokasi mendapati antrian yang didominasi oleh truk bermuatan besar, yang diduga merupakan kendaraan milik oknum yang bergerak di bidang peredaran ilegal solar subsidi. Berdasarkan pantauan, kendaraan tersebut terlihat berulang kali masuk ke lokasi dan seolah-olah antrean tersebut sudah diatur sedemikian rupa, bukan terjadi secara alami.

 

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan pengamatan tim, aktivitas ini berlangsung rutin. Dugaan semakin menguat karena keberadaan pengawas dan operator SPBU yang seolah memberikan "lampu hijau" terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, padahal aturan pembatasan penggunaan solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kategori tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

 

Kendaraan yang terlihat berulang kali mengisi bahan bakar di lokasi tersebut diduga membawa muatan solar subsidi yang akan dialihkan ke penimbunan ilegal atau dijual kembali dengan harga di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi dengan harga terjangkau, sekaligus melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur penyediaan dan penyaluran BBM.

 

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak, melarang penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengalihan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan di lokasi dan meminta pihak berwenang untuk segera melakukan pengecekan mendalam serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR