Detiktrans24.com // Lampung--Awak media menemukan Gudang Pupuk Ilegal bermerk Urea menurut pantauan awak media ,Gudang Pupuk tersebut ber alamat di Jalan Moh.Ali Negeri Sakti perbatasan dengan kecamatan Natar yang lebih spesifiknya di GG Swadaya lX dekat Gapura perbatasan Jum,at 8-5-2026
"Hasil temuan tersebut menurut Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya pupuk di Gudang tersebut sering sekali di ganti Karung nya asal pupuk tersebut tidak jelas,
Dalam hal ini menurut aturan yang berlaku di negara kita Pengoperasian Pupuk dan penimbunan secara ilegal melanggar aturan Perundang undangan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No 13 tahun 2010 tentang Holtikultura dapat di jenakan Sanksi adminitrasi berupa penghentian dan penyegelan bila di ketahui ada nya pengoplosan Pupuk dan Penimbunan di kenakan Sanksi denda atau pidana ekonomi
Dampak dari Ilegal nya Pupuk dapat menjatuhi harga di pasaran dan merugikan pemakai Pupuk karena belum ada nya keterjelasan pen Distribusikan nya
Dua awak media ini saat turun ke lokasi UU untuk penyanggahan berita belum menjumpai seseorang pun di Gudang tersebut ,untuk di mintai keterangan nya
*




